Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022. Dua di antara saksi yang dipanggil diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari dua kabupaten berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5). "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022," ujarnya kepada wartawan.
Kedua anggota dewan yang diperiksa adalah Rokib, yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit. "Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan," tambah Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara. Di sisi lain, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang lainnya yang juga berstatus sebagai penyelenggara negara.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
90 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Banjir Mobil Listrik China di ASEAN, Honda Ryden 160 Masih Misteri
Dana Kekayaan Negara dan Bank Sentral Global Mulai Beralih ke Energi, Tekan Dolar AS