Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022. Dua di antara saksi yang dipanggil diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari dua kabupaten berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5). "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022," ujarnya kepada wartawan.
Kedua anggota dewan yang diperiksa adalah Rokib, yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit. "Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan," tambah Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara. Di sisi lain, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang lainnya yang juga berstatus sebagai penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
Menteri Pertanian Pastikan Cadangan Beras Cukup Hingga Maret 2027 Meski Hadapi Ancaman El Nino
SIAL Interfood 2026 Targetkan 700.000 Pengunjung Profesional dari 205 Negara
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun