MURIANETWORK.COM - Seorang polisi yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah menegaskan bahwa polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Feri dilansir dari Antara, Kamis (6/6). AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Adapun penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan setelah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Artikel Terkait
Miliaran Rupiah dan Logam Mulia Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak
Gempa M6,4 Guncang Melonguane, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa 7,1 SR Guncang Talaud, BMKG Pastikan Tak Ada Ancaman Tsunami
Trump Gempur Perusahaan Kartu Kredit: Janji Batas Bunga 10% Mulai 2026