Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap KPK ternyata punya efek berantai yang cukup memilukan. Penyidik menemukan fakta, demi memenuhi permintaan dana dari sang bupati, sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung sampai harus meminjam uang atau bahkan menguras kantong pribadi mereka.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu malam lalu.
"Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,"
Menurut Asep, situasi ini berpotensi memicu modus baru. Bisa saja, para kepala OPD yang tertekan itu lalu mencari cara dengan mengatur proyek atau menerima gratifikasi hanya untuk mengumpulkan uang yang diminta Gatut.
"Jadi ini ada efek bola saljunya. Kenapa? Jadi ketika diminta sesuatu oleh oknum GSW ini, tentunya para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari,"
Namun begitu, Asep menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan belum menemukan bukti adanya pengaturan proyek atau gratifikasi tersebut. Kekhawatiran itu tetap ada.
"Ya tadi sementara tidak ada, belum ada. Kita khawatirnya juga nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,"
Alasannya jelas. Dana pembangunan untuk infrastruktur atau layanan publik bisa saja dikorupsi, yang akhirnya merusak kualitas dan merugikan warga.
Semua ini berawal dari sebuah surat pernyataan yang penuh muatan ancaman. Usai melantik sejumlah pejabat ASN, Gatut diduga memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal dan tanpa salinan untuk mereka.
Dokumen inilah yang kemudian jadi senjata ampuh Gatut untuk mengendalikan dan menekan bawahannya.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah,"
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gatut meminta uang dengan total fantastis: Rp5 miliar. Permintaan itu disebar ke setidaknya 16 OPD, dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Caranya pun beragam. Selain permintaan langsung, Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Bahkan, sebelum anggaran itu turun, dia sudah meminta potongan hingga 50 persen.
Tak berhenti di situ. Dia juga turut campur dalam proses lelang, mengondisikan pemenang dan menunjuk langsung rekanan tertentu. Semua tekanan ini dilakukan dengan mengandalkan ancaman surat pengunduran diri tadi.
"Surat itu sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN,"
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum Gatut ditangkap mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, dipakai untuk keperluan pribadi Gatut.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,"
Tak hanya itu, sebagian dana juga dipakai untuk memberi THR kepada sejumlah anggota Forkopimda setempat.
Kini, Gatut dan ajudannya resmi ditahan. KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini masih terus bergulir, meninggalkan pertanyaan besar tentang praktik pemerasan sistemik di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Beban Subsidi Energi Tembus Rp313 Triliun, Pemerintah Dorong Konversi ke Gas Bumi
KBRI Roma Bagikan Bingkisan Daging Kurban Perdana ke 170 Jamaah Iduladha
Konversi LPG ke CNG Berpotensi Hemat Devisa Hingga USD6 Miliar, Namun Infrastruktur dan Biaya Jadi Tantangan
Sapi Limosin 1,2 Ton Bantuan Presiden untuk Iduladha di Karawang Sempat Stres Nyaris Serang Petugas