Pemerintah Hapus Utang Daerah dan Pajak untuk Korban Banjir Sumatera

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:00 WIB
Pemerintah Hapus Utang Daerah dan Pajak untuk Korban Banjir Sumatera

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada penghujung tahun ini benar-benar memilukan. Ribuan keluarga di Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan segalanya rumah, harta benda, bahkan mata pencarian mereka hancur dalam sekejap. Di tengah situasi sulit itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejumlah langkah konkret untuk meringankan beban korban.

Langkah-langkah itu datang atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Intinya, pemerintah pusat ingin memberikan ruang gerak fiskal yang lebih longgar bagi daerah-daerah yang terdampak. Caranya? Dengan berbagai kebijakan, mulai dari pembebasan pajak hingga penghapusan utang infrastruktur.

“Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak,” jelas Febrio dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Pernyataan itu bukan sekadar wacana. Aturannya sudah punya payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Di dalamnya diatur bahwa wajib pajak yang terdampak bencana bisa dibebaskan dari kewajiban membayar. Bahkan, sanksi administratif berupa denda juga dihapuskan. Tak cuma itu, barang kiriman bantuan untuk penanggulangan bencana pun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Namun begitu, gebrakan Purbaya tak berhenti di situ. Ada lagi kebijakan yang cukup mengejutkan: penghapusan utang infrastruktur daerah. Maksudnya, pinjaman yang sebelumnya diambil pemda dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun jalan atau jembatan, akan dihapus jika infrastruktur itu musnah diterjang banjir.

“Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin,” kata Purbaya di Kompleks Istana, Senin lalu.

Tapi, katanya, penghapusan ini tidak serta merta berlaku untuk semua. Pemerintah akan menilai kasus per kasus. “Kita lihat kondisinya tetapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur kita nolkan,” tambahnya tegas.

Di sisi lain, anggaran Transfer ke Daerah untuk ketiga provinsi itu juga dijamin tidak akan dipotong di tahun 2026. Ini jelas angin segar bagi pemda yang sedang kesulitan mencari dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.


Halaman:

Komentar