HNW Pertanyakan Nasib Kampung Haji dalam RKAT BPKH 2026

- Rabu, 04 Februari 2026 | 14:00 WIB
HNW Pertanyakan Nasib Kampung Haji dalam RKAT BPKH 2026

Di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, suasana agak tegang. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti sesuatu yang menurutnya janggal. Meski sudah jadi komitmen Presiden Prabowo, rencana pengembangan Kampung Haji ternyata tak tercantum dalam RKAT BPKH untuk tahun 2026. Padahal, proyek ini sudah cukup santer dibicarakan publik.

"Namun hingga saat ini," ujar Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (4/2), "belum jelas sejauh mana alokasi dana BPKH yang akan ditujukan untuk pengembangan Kampung Haji dan bagaimana skemanya dengan Danantara. Pada RKAT 2026 yang dibagikan pada hari ini, belum ada penyebutan masalah Kampung Haji tersebut."

Ia menekankan, ini bukan hal sepele. "Ini penting dijelaskan karena masalah Kampung Haji menjadi harapan dari masyarakat, sudah cukup menjadi opini publik, dan sekaligus menjadi komitmen dari Presiden Prabowo untuk segera bisa diwujudkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Hidayat mengingatkan sebuah langkah strategis. Awal 2026, Indonesia resmi mengakuisisi Novotel Makkah Thakher City. Lokasinya cuma sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Hotel dengan tiga menara itu punya 1.461 kamar, cukup untuk menampung lebih dari 4.300 jemaah. Dan itu baru awal.

"Dengan rencana penambahan 13 menara baru," katanya, "total kapasitas kamar akan meningkat drastis menjadi 6.025 kamar yang diperkirakan dapat menampung hingga 23.000 jemaah."

Tak cuma hotel. Ada juga lahan seluas lima hektare di depan Novotel yang sudah dibeli, rencananya untuk pengembangan kawasan Rumah Indonesia. Tapi di sinilah pertanyaan besar muncul. Di mana peran BPKH dalam proyek sebesar ini?

"Tentu BPKH akan menjadi lembaga yang turut berkontribusi pada pembangunan kawasan tersebut. Atau tidak berkontribusi?" tanyanya lugas. "Ini juga kami ingin kami tanyakan. Apakah sepenuhnya hanya skemanya ada di Danantara? Atau kemudian BPKH dilibatkan bersama dengan Danantara?"

Menurut Hidayat, kalau pun BPKH dilibatkan, investasinya harus benar-benar memberi manfaat nyata. Bukan cuma untuk pengelolaan keuangan, tapi juga untuk kemaslahatan jemaah. Ia punya usul lain yang cukup krusial: jangan batasi fungsi kawasan itu hanya untuk haji.

"Dan agar kemudian BPKH juga bisa menyetujui untuk kampung ini nanti tidak hanya bernama Kampung Haji saja, tapi juga Kampung Haji dan Umrah," tuturnya. "Supaya dengan demikian maka bisa maksimallah pengelolaan dan pemanfaat daripada kampung-kampung ini."

Logikanya sederhana. Kalau cuma untuk haji, pemakaiannya bakal sangat terbatas.

"Sebab kalau hanya Kampung Haji saja, bisa dibayangkan penggunaannya hanya sekitar 3 bulan. Dan 6 bulan, 9 bulan berikutnya tentu akan menjadi tanda tanya besar," ucap Hidayat.

Sebaliknya, gabungkan dengan umrah, maka kawasan itu akan hidup sepanjang tahun. "Tapi kalau dia langsung dengan umrah, maka sepanjang tahun akan bisa maksimal. Bahkan kita tahu bahwa jemaah umrah jumlahnya hampir 10 kali lipat daripada jumlah jemaah haji," pungkasnya.

Di sisi lain, dalam paparannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah membeberkan target pengelolaan dana untuk tahun 2026. Angkanya tidak kecil.

"RKAT pengelolaan keuangan dana haji tahun 2026 menetapkan target dana kelolaan sebesar Rp 204 triliun dengan jumlah pendaftar baru sebanyak 459.341 jemaah," kata Fadlul.

Ia menambahkan, "Target nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp 14,53 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,9 persen. Yang disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan outcome optimalisasi serta perlindungan dana jemaah serta tidak mendorong pengambilan risiko yang berlebihan."

Untuk Program Kemaslahatan, dialokasikan dana Rp 250 miliar. Ini bentuk komitmen BPKH agar manfaat keuangan haji bisa dirasakan lebih luas. Sementara untuk biaya operasional, diusulkan angka Rp 539,63 miliar.

"Besaran ini disusun berdasarkan kebutuhan struktur organisasi, penguatan tata kelola, transformasi digital, serta peningkatan kapasitas pengelolaan investasi," jelas Fadlul menutup paparannya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar