Komisi VIII DPR menyatakan sikap terbukanya soal wacana menaikkan setoran awal haji reguler. Selama ini, calon jemaah perlu menyetor Rp 25 juta di muka. Mereka juga tak menutup mata terhadap skema cicil lunas. Syaratnya cuma satu: penjelasan yang diberikan harus masuk akal dan terukur.
Menurut Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, langkah ini jauh lebih realistis ketimbang cuma merevisi target Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Kalau saya sebetulnya nggak perlu ditambah revisi target Renstra yang kita buat. Karena itu kan aib juga buat kita. Kita buat Renstra tapi kita nggak bisa gitu," ujar Marwan dalam rapat dengan BPKH di Senayan, Rabu lalu.
Ia malah mendorong target yang lebih ambisius. "Kalau saya malah kalau perlu 8 persen (target nilai manfaat), beda manfaatnya. Tapi harus rasional dijelaskan ke kita. Apa yang membuat itu tercapai 8 persen, itemnya semua dibuat," lanjutnya.
Soal bagaimana mencapai target itu, Marwan punya logikanya sendiri. Menurutnya, peningkatan hanya mungkin jika ada tambahan modal yang sumbernya jelas. Dari mana saja? Bisa dari kenaikan setoran awal, dari skema cicil lunas, atau hasil optimalisasi investasi. "Umpamanya, karena ada tambahan modal. Tambahan modal itu dari mana saja? Satu, nambah uang setor. Yang kedua, ada uang cicil lunas. Yang ketiga, investasi di bidang ini, satu, dua," paparnya.
Intinya, Komisi VIII siap menyetujui. Asalkan, hitung-hitungannya nyata dan bukan cuma angan-angan. "Ya kalau itu realistis, jangan diangan-angan. Kami oke," tegas politikus PKB ini. Bahkan, mereka sudah siap memberi lampu hijau jika ada usulan resmi. "Ya cobalah sudah ada kabar 'kami sudah bersepakat dengan Menteri Haji bahwa pendaftaran akan dinaikkan', nanti kita setujui," ucap Marwan.
Skema Cicil Lunas: Usulan Lama yang Masih Mengambang
Nah, soal skema cicil lunas ini sebenarnya bukan hal baru. Marwan mengungkapkan, usulan itu sudah lama dapat persetujuan dari Komisi VIII. Namun begitu, ia merasa BPKH harus lebih lincah. "Ada cicil lunas, kita setujui. Sudah lama itu kita usulkan seperti itu. Cuma ya jangan Komisi VIII terus yang bekerja. Ya BPKH kerjalah, yakinkanlah Menteri Haji gitu," desaknya. Pesannya sederhana: jangan cepat menyerah.
Tanggapan dari BPKH: Tantangan di Depan Mata
Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengakui adanya tantangan berat. Target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 memang tidak mudah.
“Namun demikian, asumsi dasar pertama adalah bahwa RKAT ini didasarkan atas Renstra yang telah disetujui. Jadi kami tidak mungkin bisa menyatakan atau memberikan target RKAT 2026 tanpa berbasis Renstra,” jelas Fadlul dalam kesempatan yang sama.
Ia memberi contoh, realitas sering tak sesuai asumsi. Seperti yield Surat Berharga Negara (SBN) dan pergerakan nilai tukar rupiah. Belum lagi kebijakan soal setoran dan cicilan yang mestinya sudah diputuskan sejak 2024, tapi hingga kini masih belum jelas.
Menyikapi hal ini, BPKH punya usul. Mereka mengajukan pemutakhiran Renstra 2022-2027 agar sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang. Tentu saja, dengan tetap melalui prosedur persetujuan Dewan Pengawas dan Komisi VIII.
“Oleh karena itu, maka kami, kalau diberikan kesempatan, kami akan memberikan penjelasan ditambah dengan mengajukan, jika diizinkan, untuk melakukan pemutakhiran terhadap Renstra 2022-2027,” pungkas Fadlul.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan