MURIANETWORK.COM - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Langkah hukum Tutut ini terbilang cepat, mengingat gugatan masuk belum genap sepekan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati usai reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin 8 September 2025.
Belum Ada Rincian Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, hingga saat ini belum ada klasifikasi perkara yang ditampilkan terkait gugatan Tutut Soeharto.
"Klasifikasi Perkara: Lain-lain. Gugatan: Belum dapat ditampilkan," tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Dengan status itu, duduk perkara maupun alasan Tutut menggugat Menkeu masih belum diketahui publik.
Profil Singkat Tutut Soeharto
Untuk diketahui, Tutut Soeharto kini berprofesi sebagai pengusaha. Di era pemerintahan Orde Baru, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Sebagai putri sulung Presiden Soeharto, Tutut masih dikenal luas di ranah politik maupun bisnis.
Langkahnya menggugat Menkeu baru tentu menjadi sorotan, mengingat posisinya yang punya sejarah erat dengan kekuasaan di masa lalu.
Menunggu Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi baik dari pihak Tutut Soeharto maupun dari Kementerian Keuangan terkait substansi gugatan tersebut.
Publik kini menunggu bagaimana proses hukum di PTUN Jakarta berjalan, dan apa dampaknya terhadap kebijakan di Kementerian Keuangan ke depan.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Jokowi Digugat Alumnus UGM terkait Ijazah Palsu, Ini Isi Petitumnya!
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Diduga Hasil Tindak Pidana
ICW Sedih Hukum Korupsi Semakin Tumpul Jika Budi Arie-Dito Ariotedjo Tak Diperiksa
Ibnu Mas’ud Sosok di Balik Bisnis Travel Haji Bermasalah, Khalid Basalamah Ngaku Korban