Polisi Naikkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke Penyidikan

- Kamis, 30 April 2026 | 21:30 WIB
Polisi Naikkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke Penyidikan

Jakarta – Perkara tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini resmi bergulir ke babak baru. Polisi mengonfirmasi kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, aparat sudah punya cukup pegangan untuk mulai mendalami lebih serius.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, bilang keputusan ini diambil setelah pihaknya mengantongi alat bukti awal yang memadai. Bukan cuma itu, sejumlah saksi juga sudah mulai buka suara.

“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, periksa saksi, dan kumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Nada bicaranya terdengar hati-hati, seperti biasa.

Sejauh ini, total 24 orang sudah dimintai keterangan. Tapi polisi belum puas. Hari ini, kata Budi, tujuh orang lagi dipanggil untuk diperiksa. Mereka berasal dari berbagai posisi: petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.

“Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan,” jelasnya.

Di sisi lain, polisi nggak kerja sendirian. Mereka menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi. Salah satu fokus utama adalah kemungkinan gangguan teknis entah itu sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian. Soalnya, dari awal banyak spekulasi bermunculan.

Kecelakaan ini terjadi pada Senin, 27 April 2026. Suasananya pasti mencekam. Data yang dirilis mencatat 16 orang meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka. Angka yang cukup berat untuk sebuah peristiwa di jalur rel.

(Dhera Arizona)

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar