Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Sektor yang Boleh Gunakan Tenaga Outsourcing

- Kamis, 30 April 2026 | 22:35 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Sektor yang Boleh Gunakan Tenaga Outsourcing

JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan aturan anyar soal outsourcing. Namanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, isinya tentang pekerjaan alih daya. Nah, yang menarik, lewat beleid ini, cuma ada enam bidang pekerjaan yang boleh pakai tenaga kerja outsourcing.

Enam bidang itu antara lain: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, plus pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Jadi nggak semua sektor bisa sembarangan ngerekrut tenaga alih daya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bilang kalau aturan ini adalah langkah konkret pemerintah. Tujuannya? Biar praktik alih daya berjalan lebih adil dan pekerja dapat perlindungan yang jelas. Nggak cuma itu, aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Putusan MK itu mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menambahkan, perusahaan pemberi kerja yang mau menyerahkan sebagian pekerjaannya ke perusahaan alih daya wajib punya perjanjian tertulis. Isinya nggak main-main. Paling nggak harus mencakup jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, sampai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga punya kewajiban. Mereka harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan. Mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, sampai hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Pokoknya lengkap.

Menaker juga menegaskan, aturan ini nggak cuma bicara soal hak dan kewajiban. Ada sanksi juga lho. Baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nggak memenuhi ketentuan bakal kena sanksi. Jadi nggak ada yang bisa main-main.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semangatnya: maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Yassierli.

Pemerintah pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Harapannya, seluruh pekerja bisa terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Ya, semoga saja aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan, bukan cuma jadi dokumen di atas kertas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar