Polda Metro Jaya membuka kemungkinan untuk memanggil manajemen taksi Green SM. Ini terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi Senin, 27 April 2026 lalu. Bukan cuma sopirnya, mereka juga ingin tahu bagaimana perusahaan ini merekrut pengemudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, bilang pemeriksaan ini untuk mendalami standar operasional prosedur atau SOP perusahaan taksi itu. “Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurut Budi, mereka juga bakal mengkaji regulasi dan sistem manajemen pelayanan dari taksi online ini. “Kita akan kaji bersama-sama,” tambahnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sopir Green SM berinisial RRP. Statusnya masih saksi, bukan tersangka. Yang menarik, berdasarkan pengakuan RRP, dia baru bekerja dua hari sebelum kecelakaan itu terjadi.
“Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi.
RRP juga mengaku cuma dapat pelatihan satu hari. Pelatihan itu? Sekadar pengenalan dasar tentang taksi listrik yang akan dia kendarai. “Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain,” ungkap Budi.
Dia menekankan, hal ini masih didalami penyidik. Sementara itu, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras saat insiden. Jadi, karena statusnya masih saksi, RRP tidak ditahan. “Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” tuturnya.
Sebagai gambaran, kecelakaan antara kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Dampaknya cukup parah: 16 orang meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka. Sebuah peristiwa yang menyisakan banyak pertanyaan termasuk soal bagaimana sopir dengan pengalaman dua hari bisa berada di situasi seperti itu.
Artikel Terkait
DJP Ajukan Pagu Anggaran Rp5,4 Triliun untuk Optimalkan Penerimaan Pajak 2027
Lebih dari Separuh Bus AKAP di Indonesia Terindikasi Langgar Aturan Administratif
16 Provinsi Masuk Fase Penuaan Penduduk, Wamenkes Dorong Perawatan Jangka Panjang bagi Lansia
Kejaksaan Agung Setor Rp1,03 Triliun ke Negara dari Hasil Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil