Jalan Raya Bogor Licin, Sudin SDA Jakbar Kuras Saluran

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Jalan Raya Bogor Licin, Sudin SDA Jakbar Kuras Saluran

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur menindaklanjuti laporan warga tentang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, yang kerap licin dan menyebabkan pengendara motor terjatuh. Petugas mulai menguras saluran air di lokasi secara bertahap sejak 29 Juli 2026, mengikuti arah aliran air.

Kepala Sudin SDA Jakarta Timur, melalui keterangan resminya, mengatakan bahwa pekerjaan saat ini berlangsung pada segmen sekitar 50-100 meter dari titik yang dilaporkan warga, tepatnya di RT 04 RW 06, Kelurahan Kramat Jati. Setelah segmen tersebut selesai, pengurasan akan dilanjutkan hingga mencapai lokasi yang menjadi keluhan.

"Saat ini, pekerjaan tengah berlangsung pada segmen sekitar 50-100 meter dari lokasi laporan di Jalan Raya Bogor RT 04 RW 06, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Setelah segmen tersebut selesai, pengurasan akan dilanjutkan hingga mencapai titik yang dilaporkan," tulis Sudin SDA Jakarta Timur dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Keluhan ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kondisi jalan yang licin di sekitar Pasar Kramat Jati. Dalam unggahan itu, warga menyebut hampir setiap hari ada pengendara yang terjatuh, terutama pada pagi hari saat aktivitas pasar sedang ramai.

Menanggapi hal itu, Sudin SDA mengakui bahwa aktivitas Pasar Kramat Jati pada pagi hari memengaruhi ruang gerak petugas di lapangan. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan perlu disesuaikan agar proses pengurasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Pihak Sudin SDA juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan saluran air dengan tidak membuang sampah sembarangan. Partisipasi warga dibutuhkan agar fungsi saluran tetap optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags