Namun, karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.
"Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi," terang Munawir.
Namun, menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut sudah diturunkan ke sungai tanpa memberitahukan pihaknya sebagai pemegang IUP.
"Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau diundang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka," tegasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran 2026
PLN Pastikan Pasokan Batu Bara 84 Juta Ton untuk Jamin Listrik Aman Saat Lebaran
Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Diplomasi Digeber
Menteri ESDM Tegaskan Stok BBM Aman 23 Hari, Masyarakat Diminta Tak Panik