Namun, karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.
"Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi," terang Munawir.
Namun, menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut sudah diturunkan ke sungai tanpa memberitahukan pihaknya sebagai pemegang IUP.
"Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau diundang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka," tegasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok