Namun, karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.
"Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi," terang Munawir.
Namun, menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut sudah diturunkan ke sungai tanpa memberitahukan pihaknya sebagai pemegang IUP.
"Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau diundang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka," tegasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Pagi Ini
Densus 88 Ungkap Modus Baru: Anak-Anak Direkrut untuk Jaringan Teror Lewat Dunia Digital
Jadah Tempe: Dari Hidangan Rakyat hingga Simbol Gastronomi Yogyakarta
Timnas U-22 Bangkit dari Kekalahan, Imbangi Mali dalam Uji Coba Penuh Proses