Satgas Haji kini punya senjata baru untuk menindak tegas calo nakal: pasal pencucian uang. Opsi jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dibuka untuk satu tujuan utama: mengembalikan uang para jamaah yang sudah terlanjur jadi korban. Brigjen M. Irhamni dari Bareskrim Polri menegaskan langkah ini sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian.
"Harapannya, korban-korban ini bisa dapat pengembalian dana," ujar Irhamni, Selasa (21/4/2026).
Ia melanjutkan, "Baik secara langsung ataupun lewat proses TPPU nantinya. Kalau penyelenggaranya punya banyak korban, ya kami bisa pakai pasal pencucian uang."
Dengan ancaman itu, polisi berhak menyita aliran dana hingga aset-aset yang diduga terkait kejahatan ini. Tindakan tegas akan segera diambil begitu ada laporan, baik dari masyarakat maupun Kementerian Haji dan Umrah.
Di sisi lain, operasi nyata di lapangan sudah berjalan. Baru-baru ini, tepatnya Sabtu dini hari tanggal 18 April 2026, satgas gabungan berhasil menggagalkan delapan WNI yang hendak berangkat haji menggunakan visa non-haji. Penggagalan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi hal ini.
"Kita sudah lakukan upaya pencegahan," kata Harun di Gedung Bareskrim, Senin (20/4).
Menurutnya, tim saat ini masih mendalami kasus kedelapan orang tersebut. Mereka tengah menyelidiki bagaimana proses mobilisasi jamaah ilegal itu bisa terjadi.
Jadi, upaya penegakan hukum kini dilakukan dari dua front: mencegah keberangkatan di pintu bandara, dan mengejar pelaku hingga ke harta-hartanya jika sudah terlanjur beraksi. Semua demi melindungi calon jamaah dari praktik-praktik yang menyesatkan.
Artikel Terkait
Prabowo Bahas Pertahanan dan Kemitraan dengan AS dalam Pertemuan Tertutup
Ekspor Teknologi Hijau China Melonjak di Tengah Gejolak Harga Minyak Global
Polisi Korea Selatan Ajukan Surat Penangkapan untuk Bang Si-Hyuk, Pendiri Hybe, Terkait Dugaan Penipuan Investor
Menteri Keuangan Lantik Pejabat Eselon I dan II dalam Rotasi Ketiga Tahun Ini