Pemerintah Hapus Total Jalur Cepat Berbayar untuk Izin Tinggal WNA

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:00 WIB
Pemerintah Hapus Total Jalur Cepat Berbayar untuk Izin Tinggal WNA

Pemerintah secara resmi telah menghapus praktik 'jalur cepat' berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Penghapusan total ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebagai bagian dari pembenahan sistem birokrasi yang tengah berlangsung.

Langkah tegas tersebut diambil seiring dengan penertiban internal yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Yusril mengklaim bahwa pembersihan di lingkungan kompartemen imigrasi sudah berjalan masif sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih.

"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril tidak menampik adanya fakta bahwa pada masa lalu terdapat praktik terselubung di jajaran korps Imigrasi. Oknum petugas, menurutnya, kerap menawarkan jasa percepatan dokumen visa penunjang, terutama bagi para ekspatriat atau WNA yang berstatus sebagai pekerja asing di Indonesia.

Secara prosedural baku, pengurusan ITAS dan ITAP memang membutuhkan birokrasi yang memakan waktu lama karena harus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah waktu inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

"Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkap Yusril secara blak-blakan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar