"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan perubahan materi baik pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.
"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka uang setiap saat kita bahas," pungkas Supratman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN
Gapensi Desak Penyesuaian Harga Proyek Imbas Kenaikan Biaya Konstruksi
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN
Seratus Personel Gabungan Basmi Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng