"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan perubahan materi baik pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.
"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka uang setiap saat kita bahas," pungkas Supratman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun