Mahfud MD: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Secara Yuridis Sah
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, memberikan tanggapannya mengenai wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menegaskan bahwa dari segi hukum, usulan tersebut telah memenuhi persyaratan.
"Secara yuridis formal kan memenuhi syarat, ya," ujar Mahfud usai menghadiri Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasono Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, pada Minggu (26/10).
Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk disebut pahlawan.
"Tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang yang berbelit. Sudah menjadi presiden itu sendiri sudah menjadi syarat yang cukup," jelasnya.
Meski secara hukum dinilai layak, Mahfud menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa terdapat aspek sosio-politik yang perlu dipertimbangkan.
"Silakan saja, masyarakat yang akan menilai. Aturannya memang memenuhi syarat, tetapi aspek politisnya bagaimana? Itu ada tim khusus yang akan menilainya nanti," tambahnya.
Artikel Terkait
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa