Mahfud MD: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Secara Yuridis Sah
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, memberikan tanggapannya mengenai wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menegaskan bahwa dari segi hukum, usulan tersebut telah memenuhi persyaratan.
"Secara yuridis formal kan memenuhi syarat, ya," ujar Mahfud usai menghadiri Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasono Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, pada Minggu (26/10).
Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk disebut pahlawan.
"Tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang yang berbelit. Sudah menjadi presiden itu sendiri sudah menjadi syarat yang cukup," jelasnya.
Meski secara hukum dinilai layak, Mahfud menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa terdapat aspek sosio-politik yang perlu dipertimbangkan.
"Silakan saja, masyarakat yang akan menilai. Aturannya memang memenuhi syarat, tetapi aspek politisnya bagaimana? Itu ada tim khusus yang akan menilainya nanti," tambahnya.
Prosedur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Mahfud juga memaparkan alur formal pemberian gelar Pahlawan Nasional. Prosesnya dimulai dari Kementerian Sosial yang mengajukan calon, kemudian akan diseleksi oleh tim khusus.
"Dulu, saat saya menjabat, tim ini dipimpin oleh Menko Polhukam. Kami menunggu usulan dari Kemensos dan kementerian/lembaga terkait lainnya," papar Mahfud tentang mekanisme selama masa jabatannya.
Daftar Calon Pahlawan Nasional 2025
Berkaitan dengan wacana ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan daftar berisi 40 nama calon Pahlawan Nasional tahun 2025 kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Daftar ini mencakup nama-nama besar nasional, termasuk Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan pejuang buruh Marsinah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama ini adalah hasil kajian mendalam oleh tim penelitian dan pengkajian gelar pusat, dengan melibatkan pemerintah daerah. Seluruh calon telah mendapatkan persetujuan dari gubernur di daerah asalnya sebelum diajukan ke tingkat pusat.
Calon yang diusulkan terbagi dalam tiga kategori: usulan baru untuk tahun 2025, usulan yang ditunda dari tahun 2024, dan usulan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan kembali.
Artikel Terkait
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia
Pria Diduga Gangguan Jiwa Gali Makam di Simalungun, Jenazah Korban Ditemukan 15 Meter dari Liang Lahat
Met Gala 2026 Usung Tema ‘Fashion Is Art’, Beyoncé hingga Rihanna Curi Perhatian
Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 per Gram dalam Sehari, Buyback Ikut Terkoreksi