MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Penetapan tersangka itu dipastikan telah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti.
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa (9/9/2025).
Ade Ary menegaskan, penyidik melakukan penetapan tersangka dengan cermat dan hati-hati.
“Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional,” jelas dia.
Diketahui, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain berinisial MS, SH, KA, RAP dan FL. Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.
Artikel Terkait
Tangis dan Harap di Depan Pos DVI: Keluarga Korban Kebakaran Kemayoran Menanti Kepulangan
Ferry Irwandi Balas Sindiran Endipat dengan Santai: Beliau Sudah Minta Maaf
Zulfa Mustofa Ditunjuk Jadi Penjabat Ketum PBNU, Buka Suara Soal Hubungan Keluarga dengan Maruf Amin
TNI Kerahkan 33 Ribu Personel, Bantuan Diteroboskan dari Udara hingga Jalan Kaki