Penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius yang mengincar generasi muda Indonesia, dan Sekretaris Jenderal Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia, Dr. KH. Akhmad Alim, M.A., menegaskan bahwa bahaya ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga bertentangan langsung dengan tujuan luhur syariat Islam. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikannya, ia mengingatkan bahwa narkoba akronim dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya bukan sekadar zat yang memabukkan, melainkan perusak kesehatan fisik, mental, dan spiritual seseorang.
Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba disebutnya sebagai tindakan yang secara instan merusak lima tujuan utama syariat Islam, atau yang dikenal dengan maqashidus syariah. Kelima tujuan itu meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ironisnya, data menunjukkan bahwa dari sekitar 199 juta penduduk Indonesia usia produktif antara 15 hingga 64 tahun, jutaan di antaranya pernah terpapar narkoba. Termasuk di dalamnya adalah ratusan ribu pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban.
Menurut Alim, kelompok remaja dan pemuda merupakan fase paling rentan karena berada dalam masa pencarian jati diri dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan. Fenomena ini, katanya, sangat mengkhawatirkan karena jumlah pengguna terus bertambah setiap hari. Dampaknya tidak berhenti pada individu, melainkan menghancurkan tatanan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Narkoba merusak moral, memicu tindak kriminal, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Alim menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman ini bersifat kolektif. Pendidikan keluarga, internalisasi nilai agama, dan pengawasan lingkungan harus menjadi benteng utama. Ia mengutip firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan agar umat tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik lemah secara iman, ilmu, maupun moral. "Salah satu bentuk kelemahan yang sangat berbahaya adalah ketika anak-anak dan pemuda terjerumus ke dalam lingkaran setan narkoba," ujarnya.
Dalam pandangannya, masa muda adalah aset terbesar umat Islam. Jika pemudanya baik, masa depan umat akan cerah. Sebaliknya, jika pemudanya rusak, kehancuran tinggal menunggu waktu. Hal ini sejalan dengan ungkapan masyhur dalam dunia Islam: menjaga pemuda dari kerusakan berarti menjaga seluruh umat dari kehancuran. Alim mengajak semua pihak untuk memulai perjuangan melawan narkoba dari lingkungan terdekat, mulai dari rumah tangga, sekolah, pesantren, masjid, hingga masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa bahaya narkoba bukan lagi persoalan individu, melainkan ancaman serius bagi masa depan kedaulatan umat dan bangsa. "Ketika seorang anak terjerumus, yang rusak bukan hanya dirinya sendiri, melainkan juga masa depan masyarakat secara keseluruhan," katanya. Oleh karena itu, upaya penyelamatan ini bukanlah tugas pemerintah atau aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama.
Alim merinci peran masing-masing pihak. Orang tua wajib memberikan pendidikan agama dan akhlak sejak dini di dalam rumah. Guru bertanggung jawab membimbing peserta didik agar memiliki karakter kuat yang mampu menolak pengaruh buruk lingkungan. Sementara itu, para ulama, dai, dan tokoh agama berkewajiban menyampaikan nasihat serta membangkitkan kesadaran masyarakat. Masyarakat secara umum juga tidak boleh acuh terhadap gejala-gejala penyimpangan di sekitar mereka.
Ia kembali mengutip ayat Al-Qur'an, kali ini Q.S. At-Tahrim ayat 6, yang memerintahkan orang beriman untuk memelihara diri dan keluarganya dari api neraka. Dalam Tafsir Al-Baghawi, menjaga keluarga dari api neraka dilakukan dengan mengajarkan keimanan, membiasakan ketaatan, serta menjauhkan mereka dari maksiat. Narkoba, tegas Alim, jelas termasuk bentuk kemaksiatan dan dosa besar yang menghancurkan akal sehat, agama, serta masa depan seseorang.
Dari sisi hukum Islam, narkoba termasuk dalam kategori muskir atau zat yang memabukkan, yang hukumnya haram secara mutlak. Alim mengutip hadis riwayat Muslim yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. Meskipun narkoba tidak dikenal pada masa Rasulullah, hukumnya tetap haram karena memiliki illat atau sebab hukum yang sama dengan khamr. Bahkan, para ulama kontemporer menegaskan bahwa daya rusak narkoba dalam banyak kasus jauh lebih berat daripada khamr tradisional. Jika khamr merusak akal dalam waktu tertentu, narkoba menyebabkan ketergantungan kronis, gangguan jiwa, hingga kematian.
Menghadapi ancaman ini, Alim menawarkan lima langkah strategis yang harus dilakukan bersama. Pertama, memperkuat pendidikan agama sejak dini sebagai fondasi utama pembentuk kepribadian anak. Anak yang dibimbing mencintai Al-Qur'an dan terbiasa salat akan memiliki benteng keimanan yang kokoh. Kedua, membangun komunikasi yang hangat dan harmonis di dalam keluarga, karena banyak kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari kegagalan komunikasi saat anak merasa kesepian dan tidak diperhatikan.
Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta penggunaan media digital. Di era teknologi ini, pengaruh buruk tidak hanya datang dari dunia nyata, melainkan juga dari dunia maya melalui media sosial. Keempat, mengarahkan energi dan kreativitas generasi muda kepada berbagai aktivitas positif dan produktif, seperti pendidikan, olahraga, seni Islam, dakwah, maupun organisasi kemasyarakatan. Kelima, memperkuat sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Lingkungan yang peduli dan saling mengingatkan akan menjadi benteng yang kuat dalam mencegah masuknya barang haram tersebut.
Jika langkah-langkah ini dilaksanakan secara sungguh-sungguh, Alim yakin akan lahir generasi penerus perjuangan umat yang tangguh. Generasi seperti inilah yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang diberkahi. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa manusia, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 29 yang melarang manusia membunuh dirinya sendiri. "Penyalahgunaan narkoba pada hakikatnya merupakan tindakan perlahan membunuh dan membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu, menjauhi narkoba secara total merupakan bagian dari ketaatan dan ibadah kita kepada Allah," pungkasnya.
Artikel Terkait
JPO Baru di HR Rasuna Said Hadir dengan Tampilan Modern, Kawasan Kini Lebih Ramah Pejalan Kaki
Polri Mutasi Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Aris Supriyono Gantikan Radjo Alriadi
PSI Konfirmasi Jokowi Resmi Bergabung, Pengumuman Ditunggu Waktu Tepat
Sabdo Palon dan Naya Genggong: Mitos Perlawanan yang Hidup dalam Wayang