Seorang pria berinisial MAR (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi pencurian itu terbilang unik karena dipicu oleh kunci kendaraan korban yang terjatuh di lokasi parkir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, pelaku memanfaatkan momen ketika melihat kunci tersebut tergeletak. "Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru. Pelaku membawa kabur motor Honda BeAt milik korban setelah menemukan kunci yang terjatuh di sekitar area parkir.
Korban yang kehilangan kendaraannya segera membuat laporan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa motor tersebut telah dipasarkan melalui media sosial Facebook. "Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," kata Kombes Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan, pengembangan kasus langsung dilakukan setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan korban. "Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi," ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, MAR mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DW yang saat ini masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO). "Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta," ungkap Kompol Saiful.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," tambahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta menawarkan kendaraan. Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Artikel Terkait
Kemenag Demak Tegur Panitia Acara Tahun Baru Hijriah Usai Penari Drumband Berrok Mini Viral
Kapolri Mutasi 1.121 Personel, 190 di Antaranya Kapolres
Pramono Anung Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Jakarta Berlangsung Berkelanjutan dan Tanpa Tebang Pilih
Paraguay vs Australia Masih Imbang Tanpa Gol di Babak Pertama, Peluang Lolos ke 32 Besar Terbuka