Awal tahun mestinya diisi dengan harapan baru. Tapi bagi sebagian orang, justru ada rasa waswas yang mengendap. Menyampaikan pendapat, yang dulu dianggap biasa, kini terasa lebih berisiko. Ini terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kritik itu bukan ancaman. Ia justru mekanisme koreksi agar kebijakan pemerintah tidak melenceng dan merugikan banyak orang.
Keresahan ini punya latar sejarah yang panjang. Kita pernah melalui masa di mana suara kritis dibungkam dengan normalisasi ketakutan, menggunakan pasal-pasal hukum untuk membatasi perbedaan pendapat. Memang, situasi sekarang berbeda; pers lebih bebas. Namun begitu, risiko kemunduran demokrasi tetap nyata. Apalagi jika pembatasan itu datang lewat jalur yang legal-formal, seperti aturan hukum baru.
Di sinilah masalahnya menjadi runyam. Ambil contoh Pasal 240 KUHP tentang penyerangan kehormatan pemerintah. Pasal ini menciptakan wilayah abu-abu yang luas. Sebuah kritik tajam bisa dianggap pelanggaran atau tidak, sangat tergantung pada sudut pandang penegak hukumnya. Menurut sejumlah pengamat, ini berbahaya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Keras: Tak Terima Sepeser Pun! di Sidang Korupsi Laptop
Nadiem Tepis Tuduhan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Sidang Chromebook
Pramono Anung Curiga Ada Tangan Ketiga di Balik Tawuran Manggarai
SMK Negeri 7 Medan Bersinar: Ruang Kelas Baru dan Smartboard Suntik Semangat Belajar Siswa