Pramono Anung Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Jakarta Berlangsung Berkelanjutan dan Tanpa Tebang Pilih

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:30 WIB
Pramono Anung Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Jakarta Berlangsung Berkelanjutan dan Tanpa Tebang Pilih

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa operasi penertiban parkir liar di ibu kota akan berlangsung secara berkelanjutan dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penindakan, termasuk terhadap kendaraan mewah yang kerap dianggap kebal hukum.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menanggapi gelombang penertiban yang belakangan gencar dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Menurutnya, kegiatan ini bukanlah operasi temporer yang berhenti setelah satu kali pelaksanaan.

“Hal yang berkaitan dengan penertiban parkir di Jakarta, kegiatan ini memang kegiatan yang akan dilakukan terus menerus, bukan kegiatan yang sesaat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono mengakui bahwa setiap langkah penertiban pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia menilai pihak yang tidak puas pada umumnya adalah mereka yang menjadi sasaran penindakan.

“Karena ini melakukan penertiban, pasti ada yang puas, pasti ada yang tidak puas. Terutama yang tidak puas yang ditertibkan,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti penertiban terhadap mobil-mobil mewah yang sempat terjadi di kawasan Senopati. Selama ini, kata dia, beredar anggapan bahwa kendaraan mewah tidak pernah tersentuh operasi serupa. Ketika akhirnya ditindak, muncul keberatan dari pemiliknya yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.

“Bahkan kemarin ketika di Senopati ada mobil-mobil mewah yang ditertibkan, karena merasa selama ini mobil mewah tidak pernah tersentuh, begitu ditertibkan merasa bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak melakukan pemberitahuan kepada mereka,” jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.