Sidang Richard Lee: Kuasa Hukum Sorot Kejanggalan Dakwaan dan Alibi Klien

- Jumat, 26 Juni 2026 | 10:15 WIB
Sidang Richard Lee: Kuasa Hukum Sorot Kejanggalan Dakwaan dan Alibi Klien

Dokter Richard Lee kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, ia bersama tim kuasa hukumnya menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Nota keberatan yang diajukan langsung mempertanyakan motif pelapor. Richard Lee heran mengapa pelapor justru membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan dari kanal resmi yang dimilikinya. Menurutnya, akses untuk memperoleh produk di toko resmi sangat mudah dan terbuka setiap saat.

"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?" ucap Richard Lee.

Ia menambahkan, klinik dan toko onlinenya buka setiap hari tanpa hari libur. "Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," tegasnya.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan akun-akun toko yang disebut dalam dakwaan. "Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," jelas Faizal.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengungkap alibi kuat. Transaksi yang didakwakan terjadi pada 12 Oktober 2025, saat Richard Lee diketahui berada di Singapura. Transaksi kedua terjadi pada 23 Oktober 2025, ketika ia sedang syuting podcast di Jakarta. "Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambung Faizal.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah rentang waktu barang bukti. Produk dari toko yang disebut 'Graba Shop' diketahui dibeli sejak Oktober 2023, namun baru dilaporkan setahun kemudian. "Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut," ungkap Faizal.

Dalam sidang tersebut, pihak Richard Lee secara resmi meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien mereka dari seluruh tuntutan.

Di tengah persoalan hukum yang masih berjalan, Richard Lee mengaku mendapat kekuatan dari orang-orang terdekatnya. Ia menyebut sang istri, Reni Effendi, sebagai sosok yang selalu menjadi penguat. "Kalau enggak ada istri saya, kalau enggak ada keluarga, kalau enggak ada anak-anak, nggak tau gimana," ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.