Mahfud MD: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Secara Yuridis Sah
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, memberikan tanggapannya mengenai wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menegaskan bahwa dari segi hukum, usulan tersebut telah memenuhi persyaratan.
"Secara yuridis formal kan memenuhi syarat, ya," ujar Mahfud usai menghadiri Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasono Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, pada Minggu (26/10).
Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk disebut pahlawan.
"Tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang yang berbelit. Sudah menjadi presiden itu sendiri sudah menjadi syarat yang cukup," jelasnya.
Meski secara hukum dinilai layak, Mahfud menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa terdapat aspek sosio-politik yang perlu dipertimbangkan.
"Silakan saja, masyarakat yang akan menilai. Aturannya memang memenuhi syarat, tetapi aspek politisnya bagaimana? Itu ada tim khusus yang akan menilainya nanti," tambahnya.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau