Faktanya saat ini, hanya 59 persen tenaga kerja Indonesia yang berada di sektor formal. Sisanya? Berjuang di sektor informal dengan segala ketidakpastiannya.
Di sisi lain, Bob menekankan satu hal yang sering terlupa. Buruh bukan cuma aset produksi bagi perusahaan. Mereka juga konsumen utama dari barang-barang yang dihasilkan. Artinya, kesejahteraan buruh punya pengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi. Ini hubungan simbiosis yang seharusnya saling menguntungkan.
Karena itulah, penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok diharapkan bisa jadi terobosan. Regulasi perlu dirancang lebih baik, tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga memberi kemudahan bagi dunia usaha untuk berekspansi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Iklim investasi yang kondusif adalah kuncinya.
"Kita berharap dengan undang-undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," pungkas Bob Azam.
Harapannya jelas: mengubah lampu kuning itu menjadi hijau, agar gelombang pencari kerja tak lagi mentok di persimpangan yang sama.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram, Sentuh Rp2,89 Juta
Bapanas Peringatkan Importir Patuhi Harga Acuan Kedelai
Ghost in the Cell Joko Anwar Tayang April 2026, Usung Satir Politik di Balik Cerita Horor Penjara
DPR Dorong Proses Hukum Tegas untuk 16 Mahasiswa UI Terduga Pelecehan Seksual