Kasus dugaan pelecehan di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menuai kecaman keras. Salah satunya datang dari Selly Andriany Gantina, politisi PDIP yang duduk di Komisi VIII DPR. Baginya, ini ironi yang menyakitkan.
"Saya miris melihatnya," ujar Selly, Rabu (15/4/2026).
"Bagaimana calon praktisi hukum justru melanggar. Karena itu, negara harus membuktikan lewat aparatnya bahwa keadilan ditegakkan."
Dia menegaskan, para pelaku wajib ditindak tegas. Aturan yang bisa menjerat mereka adalah UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 10 juta.
Menurut Selly, aparat penegak hukum harus bergerak cepat. Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jumlah pelaku yang mencapai 16 orang ini, dalam pandangannya, mengindikasikan adanya sebuah pola yang perlu dibongkar tuntas.
"Kampus punya tanggung jawab besar di sini," sambungnya.
Perannya adalah memastikan keberpihakan pada korban, membuka kanal pelaporan yang aman, dan berkoordinasi penuh dengan polisi. Reputasi institusi, tegas Selly, tidak boleh mengalahkan upaya pencarian keadilan.
Lebih jauh, dia mendorong implementasi UU TPKS yang efektif di ruang digital. Itu berarti, penguatan literasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi harus jadi perhatian serius.
"Termasuk, korban harus dapat perlindungan menyeluruh," ujarnya.
Perlindungan itu mencakup pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun di masyarakat, sama sekali tak boleh terjadi.
Artikel Terkait
Gubernur Bobby Nasution Geram Proyek Tanggul Mangkrak dan Bantuan Lambat di Tapanuli Tengah
Kemensos Turun Langsung Jemput Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026
Banjir Rendam SD di Klaten, Proses Belajar Dialihkan ke Rumah
Wakil Presiden Iran Sebut Gedung Putih Jadi Cabang Pelapor Israel