Seorang pria berinisial YI (27) diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar setelah diduga menganiaya dan mengancam ayah kandungnya menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu dipicu oleh kekesalan pelaku karena permintaannya untuk mendapatkan uang bermain judi online tidak dipenuhi oleh sang ayah.
Pelaku, yang diketahui bernama lengkap Yusril Izabri, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya yang berada di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Ketika petugas tiba di lokasi, Yusril ditemukan sedang tertidur di dalam rumahnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Motifnya diduga pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan judi online. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang,” ujar Ketua Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Saat ini, Yusril beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai dua setengah tahun penjara.
Artikel Terkait
Gua Leang Passea di Bulukumba Simpan Jejak Peradaban dan Manik-Manik dari India Selatan
Resep Sop Konro Makassar, Hidangan Iga Sapi Berkuah Kluwek yang Kaya Rempah
Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor
KPK Terbitkan Aturan Anti-Gratifikasi dan Korupsi dalam Penerimaan Murid Baru