Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang dalam penggerebekan di sebuah diskotek di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dari lokasi kejadian, aparat tidak hanya menangkap para pengunjung, tetapi juga menemukan pil ekstasi bermerek Minion yang disimpan oleh salah satu tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, mengungkapkan bahwa keenam individu yang diamankan memiliki inisial RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS. Penggerebekan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Saat tiba di tempat hiburan malam tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pengunjung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo karakter Minion. Barang bukti itu ditemukan di dalam saku celana milik seorang pelaku berinisial RF.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh orang yang diamankan. Setelah penggeledahan, keenam orang tersebut menjalani tes urine guna mendeteksi adanya kandungan narkotika dalam tubuh mereka.
Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.
"Lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing individu. RF, yang kedapatan menyimpan pil ekstasi, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun MPS dipulangkan kepada keluarganya setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif.
Atas kepemilikan pil ekstasi tersebut, RF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan pasal terkait kepemilikan narkotika serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ucapnya.
Artikel Terkait
Khofifah Tinjau Pasar Klojen, Dorong Koordinasi Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Waisak 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
BB TNBTS Evaluasi Sistem Keamanan Transportasi Wisata Bromo Usai Kecelakaan Jip Tewaskan Dua Orang
Nigeria Kini Negara Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Tergusur dari 10 Besar Usai Metode Penilaian Diubah