Dini hari yang sunyi di Babakan Madang, Bogor, tiba-tiba berubah jadi momen penangkapan. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial A, 29 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal. Operasi ini berhasil menyita ribuan butir obat terlarang dari peredarannya.
Menurut Kapolsek setempat, AKP Trias Karso Yuliantoro, aksi itu digulirkan tepat pukul satu pagi. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Barang bukti hexymer 1.384 butir, tramadol 100 butir, dan trihexyphenidyl 180 butir," jelas Trias, Rabu (15/4/2026).
Semuanya berawal dari malam sebelumnya. Sekitar pukul sembilan malam di hari Selasa (14/4), patroli polisi mendapati segerombolan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di Desa Cipambuan. Situasinya tampak biasa, sampai pemeriksaan dilakukan.
"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," tuturnya.
Artikel Terkait
Gubernur Bobby Nasution Geram Proyek Tanggul Mangkrak dan Bantuan Lambat di Tapanuli Tengah
Kemensos Turun Langsung Jemput Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026
Banjir Rendam SD di Klaten, Proses Belajar Dialihkan ke Rumah
Wakil Presiden Iran Sebut Gedung Putih Jadi Cabang Pelapor Israel