Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi kebijakan selektif yang menjadi pilar utama sistem keimigrasian Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus dugaan penipuan daring berkedok asmara atau love scamming yang melibatkan empat warga negara Tiongkok di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis, 4 Juni, di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan tersebut. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan empat WNA Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut dimintai keterangan untuk mendalami peran mereka dalam jaringan ini.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah besar barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Barang bukti tersebut mencakup 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all-in-one, satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat nirkabel portabel, serta ratusan kartu SIM. Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok dan sejumlah dokumen lain juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming dengan memanfaatkan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban melalui identitas dan profil palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Menariknya, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa korban atau target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 undang-undang yang sama.
Hendarsam menekankan bahwa pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui kebijakan selektif serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. “Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.
Ke depan, Imigrasi berencana meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.
Artikel Terkait
Kebijakan Visa AS Dinilai Hambat Antusiasme Suporter ke Piala Dunia 2026
Militer Israel Selidiki Tewasnya Bayi 7 Bulan Akibat Tembakan Pasukan di Tepi Barat
BWF Resmi Ubah Format Turnamen Super 1000, Durasi Diperpanjang hingga 11 Hari
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG