Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Keberanian Korps Adhyaksa menyentuh Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional, mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang impunitas bagi siapa pun yang menyelewengkan anggaran negara.
Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia, Abdul Hakim, menilai keputusan masuk ke dalam lini program strategis nasional ini sebagai langkah luar biasa. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan pesan yang sangat kuat ke publik.
“Menurut saya, langkah ini tidak biasa dan menunjukkan pesan yang sangat kuat,” ujar Abdul Hakim, Minggu (7/6/2026).
Ia membandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya di era pemerintahan Presiden Prabowo. “Kalau kita melihat beberapa kasus sebelumnya, Presiden Prabowo dalam situasi tertentu masih memilih rute koreksi administratif atau pemberhentian, tanpa selalu membawa persoalan ke ranah hukum, seperti saat memberhentikan pimpinan OJK. Namun dalam konteks MBG, tampaknya beliau mengambil rute yang lebih tegas,” sambungnya.
Ketegasan hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dipandang sebagai bentuk komitmen tinggi untuk menjaga marwah institusi dan program negara dari praktik-praktik yang merusak tujuan besarnya. Abdul Hakim membaca langkah ini sebagai pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan MBG agar tidak bermain-main.
“Apalagi Presiden Prabowo juga mendorong lembaga-lembaga seperti Kejaksaan, KPK, PPATK, BPKP, dan institusi pengawasan lain untuk ikut mengawasi program ini secara serius,” kata Abdul Hakim.
Menurutnya, signifikansi pengawasan terhadap MBG tidak bisa dilepaskan dari nilai strategis program tersebut. “MBG bukan sekadar program makan gratis. Program ini memiliki nilai strategis dan filosofis yang besar: mengurangi stunting, menekan anemia, memperbaiki kualitas gizi anak-anak dan ibu menyusui, serta menyiapkan generasi Indonesia agar memiliki kapasitas kognitif dan fisik yang lebih baik. Sayangnya, nilai ideal itu bisa rusak apabila tata kelolanya buruk. Karena itu, langkah Kejaksaan Agung perlu diapresiasi sebagai bagian dari koreksi besar agar MBG kembali pada tujuan utamanya,” jelasnya.
Langkah hukum ini sekaligus mematahkan anggapan lama bahwa program strategis pemerintah tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum. “Di tengah kritik keras terhadap tata kelola MBG, saya memberikan apresiasi besar atas keberanian Presiden Prabowo melakukan koreksi. Sebab selama ini ada anggapan bahwa program MBG terlalu strategis sehingga sulit disentuh,” ujarnya.
Namun, ia melanjutkan, langkah hukum ini justru menunjukkan bahwa program strategis tidak boleh menjadi ruang impunitas. “Semakin besar nilai strategis sebuah program, semakin besar pula kewajiban negara untuk menjaganya dari penyimpangan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Warga Sumenep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp600 Juta dengan Modus Kelulusan Polri dan PNS
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Tobat Ekologis sebagai Gerakan Nasional Atasi Krisis Alam
BWF Jadikan Indonesia Open 2026 Tolok Ukur Standar Turnamen Global
Kebijakan Visa AS Dinilai Hambat Antusiasme Suporter ke Piala Dunia 2026