Kasus ini sendiri sudah bergulir cukup lama. Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri atau orang lain senilai Rp809 miliar lebih. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Januari lalu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," tegas jaksa waktu itu.
Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Dia diduga berkomplot dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, serta dua mantan direktur di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, ada 25 orang dan korporasi lain yang disebut-sebut ikut diuntungkan dari proyek pengadaan ini.
Kalau dilihat lebih luas, kerugian negara yang dituduhkan jaksa sebenarnya lebih besar lagi, yakni Rp2,1 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari dua hal: kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak perlu serta tak bermanfaat (sekitar Rp621 miliar). Perhitungan kursnya menggunakan nilai terendah antara Agustus 2020 dan Desember 2022.
Atas semua itu, Nadiem dan kawan-kawannya dijerat dengan pasal korupsi. Tepatnya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang dan bertindak melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
Perkara ini masih akan panjang. Sidang-sidang mendatang pasti akan mengupas lebih dalam bagaimana proyek miliaran triliun itu bisa berujung pada dakwaan korupsi.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Timnas U-17 Indonesia Bantai Timor Leste 4-0 di Pembuka Piala AFF
Mendagri Tito Soroti Pengawasan Dana Otsus dan Keistimewaan, Sorot DIY Sebagai Model
Ekonom UI Proyeksikan Pertumbuhan Kuartal I 2026 Capai 5,54%, Tapi Peringatkan Pelemahan Daya Beli