Kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook ternyata sangat besar. Menurut perhitungan terbaru, angkanya mencapai Rp1,5 triliun. Nilai fantastis ini dihitung dari periode tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2022.
Rinciannya diungkapkan langsung di ruang sidang. Dedy Nurmawan Susilo, seorang Auditor BPKP yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara untuk kasus ini, tampil sebagai ahli. Sidang yang digelar Senin (13/4/2026) itu menghadirkan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa penuntut umum kemudian meminta Dedy memecah angka kerugian Rp1,5 triliun itu per tahunnya.
"Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami," jelas Dedy.
"Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar," tambahnya.
Dengan detail itu, totalnya memang persis seperti yang disebutkan sebelumnya.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Timnas U-17 Indonesia Bantai Timor Leste 4-0 di Pembuka Piala AFF
Mendagri Tito Soroti Pengawasan Dana Otsus dan Keistimewaan, Sorot DIY Sebagai Model
Ekonom UI Proyeksikan Pertumbuhan Kuartal I 2026 Capai 5,54%, Tapi Peringatkan Pelemahan Daya Beli