Nama Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau, kembali mencuat. Kali ini, ia justru menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis: Rp 11 miliar. Gugatan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang akrab disebut 'jatah preman'.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bersikap terbuka. Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), ia mengakui bahwa gugatan perdata merupakan hak setiap warga negara.
"Terkait gugatan yang diajukan oleh saudara MJN, perdata itu memang hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang," ujar Taufik.
Ia menegaskan, KPK siap menghadapinya. "Jadi kami persilakan. KPK juga siap, kami dari Biro Hukum akan menghadapi gugatan tersebut," tambahnya, dengan nada tenang.
Namun begitu, ada satu hal yang ditegaskannya tak akan berhenti: proses penyidikan. Bagi Taufik, perkara korupsi harus diutamakan karena sifat kejahatannya yang luar biasa.
"Perkara tindak pidana korupsi mesti didahulukan. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime, normanya sudah jelas begitu," ungkapnya.
Gugatan Marjani sendiri ternyata tak main-main. Dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia tak hanya menyasar institusi KPK, tetapi juga para penyidik yang menangani kasusnya, serta nama-nama lain seperti terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.
Pengacaranya, Ahmad Yusuf, menjelaskan alasan di balik gugatan senilai miliaran itu.
"(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan, ketiga nama-nama yang mencatut nama klien kami dalam proses penyidikan," kata Yusuf di Pekanbaru, Jumat (10/4).
Menurutnya, ini adalah upaya mencari keadilan. Marjani disebut mengalami kerugian besar, baik secara pribadi, keluarga, maupun ekonomi. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1 miliar, sementara kerugian immateriilnya sepuluh kali lipat: Rp 10 miliar.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi," papar Ahmad Yusuf merinci.
Kini, bola ada di dua pihak. KPK bersiap di meja hijau sambil terus mengusut kasus korupsi. Sementara Marjani dan kuasa hukumnya menunggu respons pengadilan atas gugatan yang nilainya triliunan rupiah itu.
Artikel Terkait
detikcom dan BAKTI Komdigi Gelar Apresiasi Konektivitas Digital 2026 untuk Para Penghubung Negeri
Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
Wakil Ketua MPR Desak Pengakuan Hak Perempuan Adat untuk Hadapi Krisis Iklim dan Pangan
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati: Indonesia Pacu Pasar Karbon Berintegritas Tinggi di Forum Dunia