Namun begitu, Suyudi bersyukur karena etomidate akhirnya resmi masuk daftar narkotika golongan dua. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 yang terbit November lalu. Setidaknya, ada payung hukum yang lebih kuat untuk menindak peredarannya.
Di sisi lain, Suyudi juga melihat tren di negara tetangga. Beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos sudah lebih dulu melarang penggunaan vape. Ini jadi pertimbangan penting bagi Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.
Logikanya sederhana. Kalau medianya dilarang, peredarannya bisa diputus. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkasnya.
Jadi, usulan ini bukan sekadar wacana. Ada data dan kekhawatiran riil di baliknya. Tentu, perdebatan panjang masih menanti sebelum usulan ini benar-benar jadi aturan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dukung Pelaporan Rismon, Minta Polisi Usut Video Tudingan Dana JK untuk Isu Ijazah Jokowi
Ketua Relawan Jokowi-Gibran Ungkap Pengakuan Rismon: Suara di Video Tuding JK Didanai Kasus Ijazah Adalah AI
Anggaran Infrastruktur Berbasis Masyarakat Ditargetkan Rp5,48 Triliun pada 2026
Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun