BNN Usulkan Larangan Total Vape, Temukan 35 Sampel Cairan Positif Narkoba

- Selasa, 07 April 2026 | 18:00 WIB
BNN Usulkan Larangan Total Vape, Temukan 35 Sampel Cairan Positif Narkoba

Namun begitu, Suyudi bersyukur karena etomidate akhirnya resmi masuk daftar narkotika golongan dua. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 yang terbit November lalu. Setidaknya, ada payung hukum yang lebih kuat untuk menindak peredarannya.

Di sisi lain, Suyudi juga melihat tren di negara tetangga. Beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos sudah lebih dulu melarang penggunaan vape. Ini jadi pertimbangan penting bagi Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.

Logikanya sederhana. Kalau medianya dilarang, peredarannya bisa diputus. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkasnya.

Jadi, usulan ini bukan sekadar wacana. Ada data dan kekhawatiran riil di baliknya. Tentu, perdebatan panjang masih menanti sebelum usulan ini benar-benar jadi aturan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar