Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, Polri angkat bicara. Kali ini, peringatan mereka tertuju pada potensi niat jahat yang mengintai di balik penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Peringatan itu disampaikan dalam sebuah dialog publik bertajuk 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' di Grandkemang Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Acara yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Komdigi, dan sejumlah profesional di bidang AI ini memang cukup menarik perhatian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, yang hadir memberikan sambutan, langsung menyinggung sisi gelap kemajuan.
"Setiap sisi kemajuan teknologi pasti ada sisi gelapnya," ujarnya.
Menurut Jhonny, kemajuan yang ada justru memungkinkan pihak-pihak tertentu melancarkan aksi dengan niat jahat. Skala, kecepatan, dan kompleksitasnya, katanya, sudah jauh berbeda dibanding era konvensional dulu.
Dia lantas merujuk pada catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Data mereka menyebut ada jutaan lalu lintas siber yang dikategorikan sebagai kejahatan. Rentangnya luas, mulai dari phishing dan malware biasa, hingga manipulasi data canggih yang memanfaatkan AI.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia