Dwi Oktavia menyebut, korban telah mendapat pendampingan intensif. "Korban sudah beberapa kali kami dampingi, baik secara psikososial maupun konsultasi hukum," jelasnya.
Proses pendampingan ini, lanjut dia, akan terus berlanjut. Mulai dari mengawal proses hukum hingga memastikan pemulihan psikologis korban. Untuk keamanannya, korban saat ini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara.
Di sisi lain, Pemprov DKI lewat Dinas PPAPP berkomitmen memberikan layanan terpadu. Mereka ingin memastikan korban mendapat penanganan dari hulu ke hilir, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berjalan.
Data sepanjang 2026 cukup mencengangkan. Tercatat ada 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Mayoritas adalah kekerasan psikis, disusul kekerasan seksual yang mencapai 146 kasus, dan kemudian kekerasan fisik.
Angka itu sendiri sudah jadi alarm. Butuh kerja sama semua pihak untuk menekannya.
Penulis: Nirmala Hanifah | Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Pertamina Siapkan Strategi Lima Pilar Hadapi Gejolak Energi Global 2026
Bank Dunia Soroti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global
Ginandjar Kartasasmita: Kunci Pulihkan Rupiah Bukan Cetak Uang, Tapi Kepercayaan
BRI dan Pegadaian Luncurkan Fitur Cicil Emas Mulai 0,5 Gram di BRImo