Pembiaran "Menjajakan Wilayah Negara Digunakan Pihak Asing, Jokowi Diduga Makar"?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kasus Bandara di Morowali yang ramai diberitakan media belakangan ini, menurut pengamat, bisa menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk menginvestigasi, menahan, bahkan mengadili Jokowi. Tentu saja, ini hanya berlaku jika alat bukti yang ada sudah kuat dan memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, jika benar Presiden RI Prabowo saat menjabat sebagai Menhan sama sekali tidak tahu menahu, maka beban moral dan hukumnya terlepas. Walau punya informasi sekadarnya, tapi itu tidak resmi dan tidak melibatkannya secara substansial.
Peristiwa Marowali ini punya kemiripan dengan praktik jual beli laut di PIK 2 dan kasus HGU yang ditawarkan ke perusahaan asing, yang memungkinkan penguasaan tanah hingga 190 tahun.
Nah, persoalan ini tentu saja terlepas dari berbagai intrik yang selama ini melekat pada Jokowi. Dia sering dituding publik terlibat praktik rasuah atau KKN sebuah kejahatan luar biasa. Belum lagi soal tuduhan penggunaan ijazah palsu S-1 dari UGM yang ramai di media sosial.
Dari ketiga kasus ini Morowali, PIK 2, dan HGU 190 Tahun besar kemungkinan Jokowi bisa diduga melakukan makar. Apalagi jika Polri dianggap tahu, melindungi, atau terlibat dalam semacam deelneming atau konspirasi politik.
Catatan hukum: Meski kepala negara punya hak diskresi politik, secara substansial dia tak boleh menjual sebagian wilayah negara. Hukum adalah panglima, berdiri tegak lurus dan setara berdasarkan UUD 1945. Siapapun WNI dilarang menjual wilayah negara kepada orang asing. Kalau sampai terjadi, ini bisa jadi celah yang membahayakan kedaulatan negara.
Ada pula pendapat hukum lain yang menyatakan Jokowi patut diduga melakukan makar atau anslag. Pengamat berkeyakinan objektif berdasarkan beberapa alasan, yakni KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) dan referensi absolut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 107 KUHP: Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Referensi MK: Putusan terkait pasal-pasal makar yang sempat diuji untuk dibatalkan, ternyata ditolak oleh MK. Putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 Jo. Putusan Nomor 28/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa frasa "makar" dalam beberapa pasal KUHP adalah konstitusional. Namun, MK juga mengingatkan agar penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut di negara demokrasi.
"Penegak hukum mesti berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut dalam negara demokratis."
Oleh karena itu, pendapat bahwa Jokowi diduga makar yang sudah lama disampaikan pengamat bisa jadi bahan diskusi hukum yang relevan. Selama satu dekade memimpin (2014-2024), banyak kebijakan politik hukum Jokowi yang patut dipertanyakan. Apakah di antaranya mengandung unsur-unsur makar?
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam "menjajakan" wilayah negara ke pihak asing, atau jika ada kebijakan yang menyimpang dari konstitusi seharusnya Jokowi tahu. Dari sisi pendidikan S-1 dalam tanda kutip maupun jabatannya, dia dianggap paham hukum. Asas presumptio iures de iur menyatakan setiap orang dianggap tahu hukum dan sanksinya. Ini sejalan dengan Pasal 107 KUHP.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti