Konsekuensinya? Bisa dibilang sangat berat.
Yusron mengingatkan, selain gagal menunaikan rukun Islam kelima, jemaah yang ketahuan ilegal bakal menghadapi sanksi serius. Mereka terancam denda yang jumlahnya besar, dideportasi, bahkan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk waktu yang lama bisa sampai sepuluh tahun.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis. Terutama saat mendengar tawaran haji dengan istilah-istilah seperti ‘furoda’ atau paket-paket lain yang menggiurkan dengan janji berangkat tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya," tambah Yusron. "Tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah."
Intinya, jangan sampai niat suci berhaji justru berakhir dengan masalah hukum yang rumit di tanah suci. Lebih baik berhati-hati dari sekarang.
Artikel Terkait
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Gunakan Foto AI untuk Laporan Parkir Liar di JAKI
Kemenperin Genjot Ekosistem Halal Jelang Batas Akhir Sertifikasi Oktober 2026
Gubernur DKI Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan Rekayasa AI dalam Laporan Parkir Liar
KJRI Jeddah Peringatkan WNI Soal Risiko Berat Haji Lewat Jalur Ilegal