Menjelang Oktober 2026, industri nasional bersiap. Tanggal itu bukan tanggal sembarangan, melainkan batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan. Menyikapi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini gencar mendorong penguatan ekosistem halal, dari hulu sampai hilir.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat momentum ini sebagai peluang emas. Menurutnya, Indonesia punya potensi besar untuk jadi pusat industri halal dunia, bukan cuma jadi pasar bagi produk luar.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” tegas Agus di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Besarnya pasar domestik dan tren gaya hidup halal yang kian global jadi angin segar. Karena itu, Kemenperin mempercepat program pengembangan industri halal lewat Peta Jalan Tahap II 2025–2029. Fokusnya? Menggenjot daya saing industri makanan-minuman serta sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki.
Namun begitu, persiapan tak cuma soal regulasi. Pemahaman pelaku industri di lapangan juga krusial. Untuk itulah, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil menggelar acara TEXTalk. Lebih dari 180 peserta hadir, mewakili berbagai pemangku kepentingan. Acara ini jadi wadah penting untuk sosialisasi sertifikasi halal, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Aturan ini berangkat dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Cakupannya luas: sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, sampai bahan penyusun barang yang mengandung unsur hewani. Intinya, hampir semua barang yang kita pakai sehari-hari.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan peran strategis unit balai dalam persiapan ini.
“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
Kabarnya, BBSPJI Tekstil sudah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama. Dengan modal itu, mereka diharapkan bisa memberi layanan pemeriksaan yang kredibel sebelum tenggat waktu 2026 tiba.
Di sisi lain, tantangan di lapangan ternyata masih banyak. Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, mengungkapkan bahwa ekosistem halal yang terintegrasi, terutama di rantai pasok bahan baku, belum sepenuhnya terbentuk.
“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujar Hagung.
Ia menambahkan, pemahaman yang sama soal regulasi akan mempermudah segalanya. Proses pengumpulan dokumen dari pemasok seperti Sertifikat Halal, MSDS, atau surat pernyataan bebas babi bisa berjalan lebih cepat. Alhasil, efisiensi proses sertifikasi pun lebih terjamin.
Jalan menuju Oktober 2026 masih panjang. Tapi langkah-langkah persiapan, dari sosialisasi hingga pendampingan, mulai terlihat. Semuanya demi satu tujuan: agar industri nasional tak hanya siap, tetapi juga mampu bersaing di pasar halal global.
Artikel Terkait
Iran Pindahkan Markas Piala Dunia 2026 ke Tijuana, Hindari Komplikasi Visa AS
Trump Klaim Sebagian Besar Kesepakatan dengan Iran Sudah Dirundingkan, Selat Hormuz Akan Dibuka
Mensos Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Katingan Tampung 1.000 Siswa, Rampung Juni 2026
Kredit BPD Tumbuh 1,59 Persen, OJK Dorong Penguatan Lewat Roadmap 2024–2027