Peringatan keras datang dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Kali ini, mereka mengingatkan masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan tawaran haji lewat jalur ilegal. Iming-imingnya mungkin menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar.
Konjen RI Jeddah, Yusron Ambary, membeberkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Aparat keamanan Arab Saudi, katanya, sudah berkali-kali menindak WNI yang nekad berhaji menggunakan visa non-haji. Modusnya beragam, dan penegak hukum di sana tampaknya tak main-main.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Dari catatan KJRI Jeddah, pelanggaran yang kerap terjadi bukan cuma soal visa. Ada yang pakai atribut haji palsu, kartu identitas yang tidak sah, sampai data di visa yang ternyata tak cocok dengan paspor si pemegang. Pokoknya, carinya yang instan, tapi konsekuensinya bisa bikin pusing.
Nah, soal konsekuensi ini, Yusron menggarisbawahi betapa beratnya. Bayangkan, perjalanan spiritual yang diimpikan bisa buyar seketika. Bukan cuma gagal beribadah, jemaah yang ketahuan bisa kena denda yang jumlahnya fantastis, lalu dideportasi. Bahkan, yang paling menyakitkan: mereka bisa dilarang masuk Arab Saudi sampai sepuluh tahun ke depan. Cukup lama, bukan?
Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus digencarkan. Sebelumnya, KJRI Jeddah sudah duduk bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah. Inti pembahasannya satu: bagaimana melindungi calon jemaah.
Kedua pihak sepakat, kunci utamanya ada di edukasi. Masyarakat harus terus diingatkan dan diedukasi supaya tidak terjebak dalam praktik-praktik haji nonprosedural. Praktik yang terlihat mempermudah, tapi justru menjerumuskan.
Peringatan serupa juga datang dari Kementerian Haji dan Umrah. Mereka menegaskan kembali bahwa pemerintah Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai tiket sah untuk menjalankan ibadah tersebut. Visa jenis lain? Tidak akan dianggap sah. Titik.
Jadi, pesannya jelas. Untuk ibadah sepenting haji, lebih baik ikuti prosedur yang ada. Jalur resmi mungkin terasa lebih panjang, tapi jauh lebih aman dan tenang.
Artikel Terkait
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir Antisipasi 80.800 Pengunjung di GBK Akhir Pekan Ini
Mensesneg Bantah Isu Reshuffle Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Tekankan Penguatan Koordinasi Ekonomi
Menteri Sekneg Minta Publik Sabar Tunggu Pengumuman Skema Baru Hasil Tambang
Lima Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Diduga Alami Microsleep