Tiga pendaki asal Malang harus berurusan dengan maut setelah nekat melintasi jalur ilegal Purbakala di lereng Gunung Semeru. Salah satu dari mereka terperosok ke jurang sedalam sekitar 800 meter saat melintas di kawasan Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Insiden ini menjadi pengingat pahit akan risiko fatal yang mengintai para pendaki yang mengabaikan aturan.
Kepolisian Resor Malang mengungkapkan bahwa ketiga pendaki tersebut telah diperingatkan sebelumnya mengenai bahaya medan yang akan mereka hadapi. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Mereka tetap melanjutkan perjalanan tanpa pemandu, memilih jalur yang tidak resmi dan tidak terawat. “Korban bersama dua rekannya diketahui melakukan pendakian melalui jalur Purbakala yang merupakan jalur tidak resmi. Sebelum berangkat mereka sudah diingatkan terkait medan yang sulit dan berbahaya, namun tetap melanjutkan perjalanan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu, 6 Juni 2026.
Keluarga korban baru mengetahui insiden ini setelah kehilangan kontak sejak perjalanan dimulai. Informasi mengenai kecelakaan itu diterima dari rekan korban yang menyatakan bahwa salah satu pendaki terjatuh ke jurang pada Senin, 1 Juni 2026. Sebelum komunikasi terputus, korban sempat mengirimkan titik lokasi terakhir. Data itu kemudian menjadi acuan utama bagi tim gabungan dalam memulai proses pencarian.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Polsek Ampelgading, Basarnas, PMI, relawan kebencanaan, hingga tenaga kesehatan segera dikerahkan ke lokasi. Medan yang terjal, berbatu, dan minim akses membuat proses pencarian berlangsung sangat sulit. Bambang menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan secara bertahap menggunakan sistem tali karena kondisi medan yang ekstrem. “Tim harus berjalan berjam-jam untuk mencapai lokasi korban dan menggunakan sistem tali untuk proses pengangkatan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, dua pendaki berhasil dievakuasi lebih dulu dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, satu korban lainnya mengalami patah kaki dan memerlukan evakuasi lanjutan. Pada Jumat, 5 Juni 2026, tim gabungan kembali melakukan evakuasi hingga korban berhasil diangkat dari dasar jurang dan dibawa ke Pos Tamanbali, Desa Tamansari, Kecamatan Ampelgading. “Korban yang mengalami patah kaki berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di rumah sakit,” ujar Bambang.
Polres Malang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal menuju Gunung Semeru. Selain tidak ada pengawasan resmi, jalur tersebut memiliki medan ekstrem yang sangat berbahaya. “Kami mengingatkan para pendaki untuk selalu menggunakan jalur resmi, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Menkop Dorong Koperasi Perluas Partisipasi Petani Tebu demi Perkuat Industri Gula Nasional
Pelatihan Vokasional Kemensos Bangkitkan Kepercayaan Diri Difabel Pati Kini Hidup Mandiri dari Usaha Jahit
Kepulan Asap di Terminal 2 Bandara Soetta akibat Kendaraan Ground Handling, Aktivitas Penerbangan Normal
PBNU Resmi Tetapkan Ponpes Al Falah Ploso sebagai Tuan Rumah Munas dan Konbes 2026