"Itu ada ide konsep, editing, cutting, dubbing, sewa mikrofon. Totalnya Rp5,9 juta. Semua dianggap nol oleh mereka," ungkap Amsal dengan nada tak percaya.
Pendapat ini ditentang oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Habiburokman, menegaskan bahwa kerja kreatif tidak punya harga paten. Konsep, editing, hingga dubbing adalah hasil olah pikir yang tak bisa serta-merta dihargai nol rupiah.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya bersikukuh dengan posisinya. Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan optimistis Amsal bersalah. Menurutnya, modusnya adalah mark-up di Rancangan Anggaran Biaya.
"Contohnya, sewa drone 30 hari, tapi hasil pemeriksaan cuma dipakai 12 hari. Tapi dibayar full. Editing juga didobel-dobelkan," papar Anang.
Anang juga menyoroti bahwa para kepala desa dinilai tidak paham teknis pembuatan video, sehingga RAB yang diajukan rekanan seperti Amsal bisa saja tak sesuai realisasi di lapangan. Meski begitu, dia menegaskan Amsal bisa menyampaikan pembelaannya melalui pledoi.
Merasa diperlakukan tak adil, Amsal yang kini mendekam di balik jeruji hanya bisa berharap. Dia mengaku cuma pekerja kreatif biasa yang tak punya kewenangan mengatur anggaran.
"Sederhananya, saya cuma menjual jasa. Kalau harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja?" ujarnya. "Saya takut, kasus saya ini bikin anak-anak muda lain kapok bekerja sama dengan pemerintah."
Menyoroti ketegangan ini, Komisi III DPR akhirnya turun tangan. Mereka secara resmi mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal, dengan Komisi III sendiri sebagai penjamin. Mereka juga mendesak majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan mempertimbangkan nilai keadilan bagi pekerja kreatif.
Intinya, mereka ingin penegak hukum melihat lebih pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku. Perkara Amsal ini bukan cuma soal angka, tapi juga tentang masa depan iklim kreatif di Indonesia.
Artikel Terkait
Indonesia dan Jepang Jajaki Kemitraan Sister Park untuk Konservasi
Indonesia dan Jepang Perkuat Kemitraan Pariwisata dengan MoC Pertama
Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc