Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Nadiem Makarim, mantan menteri yang kini berstatus terdakwa, menyoroti langkah tak biasa jaksa penuntut umum. Bagaimana tidak, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pribadinya sendiri justru dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bagi Nadiem, hal ini terdengar menggelikan. "SPT pajak itu saya yang mengumumkan, saya yang melaporkan," ujarnya tegas.
"Jadi apa maksudnya? Apakah saya mau melaporkan pajak atas korupsi. Itu tidak masuk akal."
Menurutnya, justru kehadiran ahli perpajakan dari jaksa malah memperjelas posisinya. Saksi ahli itu menerangkan bahwa angka Rp809 miliar yang ramai dibicarakan itu berasal dari SPT PT Gojek Indonesia, bukan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Lebih penting lagi, dana sebesar itu disebutkan telah dikembalikan utuh ke PT AKAB karena terkait utang dari PT Gojek Indonesia.
Nadiem pun semakin bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tadi murni urusan internal korporasi antara dua perusahaan: PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Transaksi itu, klaimnya, sama sekali tak bersinggungan dengan proyek pengadaan Chromebook yang jadi pokok perkara.
"Mungkin pertanyaan masyarakat, apa hubungannya sih transaksi internal korporasi dengan Chromebook, dengan Google?" lanjutnya.
"Tidak ada hubungannya sama sekali. Dan apa hubungannya SPT saya dengan pengadaan Chromebook. Saya yang melaporkan itu semua."
Di sisi lain, jaksa sebelumnya telah menghadirkan ahli pajak dari Ditjen Pajak, Meidijati. Dalam pemaparannya, Meidijati menyoroti laporan keuangan Nadiem yang mencatat adanya aksi stock split saham GoTo.
"Kalau dari laporan keuangan, karena saya adalah ahli perpajakan, saya hanya membaca sumber-sumber dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak ini sudah benar," jelas Meidijati.
"Maka dari laporan keuangan ini dinyatakan ada stock split di saham GOTO yang dimiliki Pak Nadiem, dalam hal ini yaitu dari 1 lembar menjadi 266 atau 267."
Mendengar penjelasan itu, Nadiem langsung menanggapi. "Berarti stock split itu bukan penambahan kekayaan ya?" tanyanya.
"Secara nilai sama, hanya lembarnya yang menjadi lebih banyak," jawab Meidijati singkat.
Namun begitu, tudingan jaksa ternyata lebih kompleks. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dan Google. Raksasa teknologi asal AS itu disebut menjadi pemegang saham terbesar saat Nadiem masih menjabat sebagai Komisaris Utama. Hubungan ini, dalam pandangan penuntut, menciptakan simbiosis mutualisme yang akhirnya mempengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook. Apalagi dengan ditempatkannya petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk memasarkan Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.
Dari sisi finansial, jaksa membeberkan data SPT dan LHKPN Nadiem. Kekayaannya disebut berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Catatannya, ada deposito di Bank UOB dan BCA yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun di tahun 2021. Total kekayaannya bahkan melonjak hingga Rp5 triliun pada 2022.
Inti dakwaannya spesifik: Nadiem diduga memperkaya diri senilai Rp809 miliar. Caranya, melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Sebuah klaim yang hingga kini masih terus diperdebatkan dengan sengit di meja hijau.
Artikel Terkait
Polres Jakbar Catat Lonjakan Laporan Percobaan Pencurian Kendaraan dalam Sepekan
DPR Dorong Pembentukan Badan Supervisi Khusus dalam RUU Satu Data Indonesia
KSPI Peringatkan Gelombang PHK dan Aturan Outsourcing Baru Ancam Masa Depan Pekerja Indonesia
Presiden Prabowo Beri Taklimat Langsung ke 400 Calon Pemimpin BUMN dalam Program PFLP 2026