Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 30 Maret 2026 | 18:20 WIB
Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Nadiem Makarim, mantan menteri yang kini berstatus terdakwa, menyoroti langkah tak biasa jaksa penuntut umum. Bagaimana tidak, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pribadinya sendiri justru dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Bagi Nadiem, hal ini terdengar menggelikan. "SPT pajak itu saya yang mengumumkan, saya yang melaporkan," ujarnya tegas.

"Jadi apa maksudnya? Apakah saya mau melaporkan pajak atas korupsi. Itu tidak masuk akal."

Menurutnya, justru kehadiran ahli perpajakan dari jaksa malah memperjelas posisinya. Saksi ahli itu menerangkan bahwa angka Rp809 miliar yang ramai dibicarakan itu berasal dari SPT PT Gojek Indonesia, bukan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Lebih penting lagi, dana sebesar itu disebutkan telah dikembalikan utuh ke PT AKAB karena terkait utang dari PT Gojek Indonesia.

Nadiem pun semakin bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tadi murni urusan internal korporasi antara dua perusahaan: PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Transaksi itu, klaimnya, sama sekali tak bersinggungan dengan proyek pengadaan Chromebook yang jadi pokok perkara.

"Mungkin pertanyaan masyarakat, apa hubungannya sih transaksi internal korporasi dengan Chromebook, dengan Google?" lanjutnya.

"Tidak ada hubungannya sama sekali. Dan apa hubungannya SPT saya dengan pengadaan Chromebook. Saya yang melaporkan itu semua."

Di sisi lain, jaksa sebelumnya telah menghadirkan ahli pajak dari Ditjen Pajak, Meidijati. Dalam pemaparannya, Meidijati menyoroti laporan keuangan Nadiem yang mencatat adanya aksi stock split saham GoTo.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar