Kasus korupsi kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menambah daftar tersangka. Kali ini, dua nama lagi masuk dalam lingkaran penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu.
Kedua orang itu adalah ISM, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR. Pria yang disebut terakhir ini bukan hanya Komisaris PT Raudah Eksati Utama, tapi juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.
Pengumuman resmi disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/8/2026).
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri," ujar Asep.
Menurutnya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, plus Pasal 55 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.
Penetapan ini sekaligus menjawab kegaduhan di publik. Banyak yang berspekulasi, kasus ini dianggap bersih dari aliran dana haram. Ternyata, KPK punya bukti sebaliknya.
"Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang," kata Asep.
Namun begitu, penyidik justru menemukan indikasi kuat adanya aliran uang dari swasta ke pejabat di Kementerian Agama. Dua tersangka baru ini diduga terlibat dalam skema itu.
Rangkaian Panjang Sejak 2025
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Lalu, di awal tahun 2026, tepatnya 9 Januari, KPK membuat gebrakan dengan menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka.
Perkara makin jelas setelah BPK turun tangan. Hasil audit yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi adanya kerugian negara. Angkanya pun dibeberkan pada 4 Maret: Rp622 miliar. Nilai yang fantastis.
Gelombang Penahanan
Dinamika penahanan para tersangka juga cukup berliku. Yaqut sempat merasakan dinginnya rutan KPK pada 12 Maret 2026. Statusnya sempat berubah jadi tahanan rumah sepekan kemudian, sebelum akhirnya kembali masuk rutan pada 24 Maret.
Sementara Gus Alex, sejak 17 Maret lalu, masih mendekam di Rutan KPK. Perkembangan terbaru dengan dua tersangka baru ini tentu memperpanjang daftar dan memperdalam penyelidikan. Kasus ini masih jauh dari kata selesai.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Chelsea 1-0 di Final Piala FA, Gol Semenyo Jadi Penentu
Polri Bangun 28 Gudang Ketahanan Pangan di Seluruh Indonesia untuk Serap Hasil Panen
Polri Target Bangun 1.500 Unit Dapur Gizi pada 2026 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo: Pangan Fondasi Negara, Swasembada Indonesia Tembus Target Lebih Cepat di Tengah Krisis Global