Kasus korupsi kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menambah daftar tersangka. Kali ini, dua nama lagi masuk dalam lingkaran penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu.
Kedua orang itu adalah ISM, sang Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR. Pria yang disebut terakhir ini bukan hanya Komisaris PT Raudah Eksati Utama, tapi juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri.
Pengumuman resmi disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/8/2026).
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri," ujar Asep.
Menurutnya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, plus Pasal 55 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.
Penetapan ini sekaligus menjawab kegaduhan di publik. Banyak yang berspekulasi, kasus ini dianggap bersih dari aliran dana haram. Ternyata, KPK punya bukti sebaliknya.
"Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang," kata Asep.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak PBB Investigasi Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
Mendagri Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Dijadwalkan Besok
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis
Komnas HAM Periksa Polda Metro Terkait Penyerangan Aktivis KontraS