Porsi investasi asing terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan sejumlah negara di kawasan ASEAN, hanya mencapai sekitar 1,8 persen. Angka ini kontras dengan Vietnam yang mencatatkan 4,2 persen, apalagi Singapura yang berhasil meraih 27,8 persen. Realitas tersebut menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini, mengidentifikasi salah satu hambatan utama yang kerap dikeluhkan investor, yaitu proses perizinan yang berlarut-larut. Menurutnya, waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan bisa mencapai satu hingga dua tahun, sebuah durasi yang dinilai tidak kompetitif di kancah global.
Menanggapi kondisi itu, Didik menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas khusus. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah yang rasional dan sejalan dengan praktik negara-negara Asia Timur yang berhasil melakukan industrialisasi.
"Gagasan membentuk satgas deregulasi sebenarnya logis. Negara-negara Asia Timur yang sukses industrialisasi memang memakai war room reformasi birokrasi yang langsung dikendalikan pemimpin politik tertinggi," ujar Didik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Namun, Didik mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan era 1980-an. Birokrasi Indonesia dinilainya semakin gemuk dan dipenuhi kepentingan ekonomi rente yang cukup besar. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan deregulasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah aturan yang dipangkas.
"Karena itu, kunci keberhasilannya bukan sekadar memangkas izin, melainkan reformasi institusi, penegakan hukum, koordinasi pusat-daerah, digitalisasi birokrasi, dan keberanian politik melawan ekonomi rente yang boros," kata Didik.
Di sisi lain, langkah nyata dalam pemberantasan praktik yang menghambat investasi menjadi poin krusial yang disoroti. Didik menegaskan bahwa reformasi ini harus berujung pada perbaikan tata kelola di berbagai tingkatan, bukan sekadar perubahan prosedural.
Melalui serangkaian langkah tersebut, pemerintah diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. "Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi seperti ini mutlak harus dilakukan dengan menjadikannya sebagai tonggak transformasi ekonomi Indonesia," pungkas Didik.
Artikel Terkait
Xabi Alonso Sepakat Tangani Chelsea, Kontrak Empat Tahun Tinggal Diumumkan
Iran Disebut Mampu Bertahan dari Gempuran Israel-AS Berkat Persiapan Perang Selama Puluhan Tahun
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Pacitan, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan
Pemprov DKI Hentikan Sementara CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Juni 2026