Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 30 Maret 2026 | 18:20 WIB
Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook

"Kalau dari laporan keuangan, karena saya adalah ahli perpajakan, saya hanya membaca sumber-sumber dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak ini sudah benar," jelas Meidijati.

"Maka dari laporan keuangan ini dinyatakan ada stock split di saham GOTO yang dimiliki Pak Nadiem, dalam hal ini yaitu dari 1 lembar menjadi 266 atau 267."

Mendengar penjelasan itu, Nadiem langsung menanggapi. "Berarti stock split itu bukan penambahan kekayaan ya?" tanyanya.

"Secara nilai sama, hanya lembarnya yang menjadi lebih banyak," jawab Meidijati singkat.

Namun begitu, tudingan jaksa ternyata lebih kompleks. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dan Google. Raksasa teknologi asal AS itu disebut menjadi pemegang saham terbesar saat Nadiem masih menjabat sebagai Komisaris Utama. Hubungan ini, dalam pandangan penuntut, menciptakan simbiosis mutualisme yang akhirnya mempengaruhi kebijakan pengadaan Chromebook. Apalagi dengan ditempatkannya petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk memasarkan Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.

Dari sisi finansial, jaksa membeberkan data SPT dan LHKPN Nadiem. Kekayaannya disebut berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Catatannya, ada deposito di Bank UOB dan BCA yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun di tahun 2021. Total kekayaannya bahkan melonjak hingga Rp5 triliun pada 2022.

Inti dakwaannya spesifik: Nadiem diduga memperkaya diri senilai Rp809 miliar. Caranya, melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Sebuah klaim yang hingga kini masih terus diperdebatkan dengan sengit di meja hijau.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar