Di ruang konferensi sebuah hotel di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3) sore, Mayjen TNI (Purn) Soenarko tampak serius. Mantan Danjen Kopassus itu resmi melayangkan gugatan warga negara, atau Citizen Lawsuit, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang digugat adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Inti persoalannya berkisar pada penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Soenarko menilai aparat lalai dan salah menerapkan hukum. Alhasil, penetapan tersangka untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya dinilai cacat.
"Kami mengajukan gugatan ini karena melihat ketidakprofesionalan aparat," ujar Soenarko dengan nada tegas.
Dia menyebut ada indikasi penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang. "Hal itu bisa merugikan, bahkan mencelakakan warga negara," tambahnya.
Kalau dibiarkan begitu saja, menurutnya, tindakan semena-mena oknum aparat ini bakal jadi preseden buruk. Demokrasi dan keselamatan kita ke depan bisa taruhannya. Dia khawatir, warga negara akan jadi korban berikutnya.
"Sekarang korbannya baru mereka. Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita ini," ujarnya, menyiratkan kegelisahan yang mendalam.
Gugatan ini pada dasarnya adalah upaya membuka tabir. Soenarko berharap kebenaran terungkap, sehingga rasa keadilan dan ketenangan bisa kembali dirasakan masyarakat. Dia punya pesan khusus untuk penegak hukum.
"Jangan seenaknya saja aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya," tegas sang purnawirawan jenderal bintang dua itu.
Pesan itu sederhana namun berat: agar aparat tidak bertindak semaunya dalam menjalankan tugas. Gugatan ini, baginya, adalah koreksi yang diperlukan.
Artikel Terkait
Banjir Manado: 747 Jiwa Mengungsi Akibat Luapan Saluran Air, Ratusan Rumah Terendam
Polisi Tangkap Pria Perampok Teman Kencan, Mobil Korban Berhasil Dikembalikan
PSG Hadapi Arsenal di Final Liga Champions, Luis Enrique Tolak Status Favorit
Mendagri Tito Tinjau Bantuan Bedah Rumah di Kendari, Alokasi 2026 Melonjak Jadi 8.973 Unit