Di ruang konferensi sebuah hotel di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3) sore, Mayjen TNI (Purn) Soenarko tampak serius. Mantan Danjen Kopassus itu resmi melayangkan gugatan warga negara, atau Citizen Lawsuit, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang digugat adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Inti persoalannya berkisar pada penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Soenarko menilai aparat lalai dan salah menerapkan hukum. Alhasil, penetapan tersangka untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya dinilai cacat.
"Kami mengajukan gugatan ini karena melihat ketidakprofesionalan aparat," ujar Soenarko dengan nada tegas.
Dia menyebut ada indikasi penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang. "Hal itu bisa merugikan, bahkan mencelakakan warga negara," tambahnya.
Kalau dibiarkan begitu saja, menurutnya, tindakan semena-mena oknum aparat ini bakal jadi preseden buruk. Demokrasi dan keselamatan kita ke depan bisa taruhannya. Dia khawatir, warga negara akan jadi korban berikutnya.
Artikel Terkait
Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar Naruhito dan PM Takaichi
Umat Katolik Fakfak Rayakan Minggu Palma dengan Khidmat, Masuki Pekan Suci
Dinkes Flores Timur Siapkan Tujuh Posko Kesehatan untuk Semana Santa
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan