KPK Ungkap Aliran Dana Swasta Rp68,6 Miliar ke Oknum Kemenag Terkait Kuota Haji

- Senin, 30 Maret 2026 | 21:45 WIB
KPK Ungkap Aliran Dana Swasta Rp68,6 Miliar ke Oknum Kemenag Terkait Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji kembali menggelinding. Kali ini, KPK mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah pejabat. Sorotan utama jatuh pada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang diduga menjadi sumber uang.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan rinciannya. Menurut Asep, Ismail diduga menyerahkan uang kepada mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD," kata Asep.

Tak hanya ke Gus Alex, aliran dana juga mengarah ke Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tahun 2024. Nilainya disebutkan sekitar 5.000 USD ditambah 16.000 Riyal Arab Saudi.

Dari transaksi itu, keuntungan ilegal yang didapat Maktour ternyata sangat besar. Asep menyebut angka kerugian negara yang dihitung auditor mencapai Rp27,8 miliar hanya untuk tahun 2024.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja Maktor memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain," tuturnya.

Di sisi lain, ada lagi aliran dana yang terungkap. Tersangka lain, Asrul Azis Taba selaku Ketum Kesthuri, diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Gus Alex: 406 ribu dolar AS. Uang ini terkait dengan kuota tambahan haji.

"Atas pemberian itu, 8 penyelenggara ibadah khusus haji yang terafiliasi dengan tersangka ISR juga memperoleh keuntungan tidak sah," jelas Asep. Totalnya, lagi-lagi berdasarkan hitungan auditor, mencapai Rp40,8 miliar.

Lalu, apa peran Gus Alex dan Hilman Latief? Asep menjelaskan, keduanya diduga bertindak sebagai perwakilan dari mantan Menag Yaqut. Dalam beberapa kesempatan, Yaqut disebutkan sering menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan-urusan terkait penyelenggara haji.

Penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta ini, menurut Asep, justru menguatkan posisi Hilman Latief sebagai penerima. Bukti-bukti yang terkumpul semakin jelas menunjukkan pola aliran dana.

"Ini membuktikan bahwa ada kick back, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama," tegasnya.

Jadi, kasus ini semakin menunjukkan keterkaitan yang rumit. Pihak swasta memberikan uang, oknum di kementerian menerima, dan keuntungan ilegal mengalir deras semuanya dengan mengorbankan kuota ibadah haji masyarakat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar