Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat dua pengusaha sebagai tersangka: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan ini bukan tanpa alasan. KPK, lewat penjelasan resminya, menyebut keduanya terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji yang melenceng dari aturan.
Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan peran keduanya. Intinya, Ismail dan Asrul terbukti ikut campur dalam pembagian kuota yang tak sesuai undang-undang. Lebih dari itu, mereka juga disebut memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai 'imbalan' kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Uang itu tidak diberikan secara langsung.
Menurut Asep, aliran dana mengalir melalui perantara, yaitu staf khusus Yaqut saat itu, Isfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Imbalan tersebut diberikan sebagai balas jasa karena jalur mereka untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus dipermulus.
“Bahwa pemberian sejumlah uang itu, itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Walaupun itu tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendirinya itu ada,” ungkap Asep di hadapan awak media.
Penerapan pasal kerugian negara ini, lanjut Asep, sekaligus menjadi jawaban atas narasi yang selama ini beredar. Banyak yang meragukan apakah Yaqut benar-benar mendapat keuntungan dari kasus ini. Nah, melalui dua tersangka swasta ini, KPK klaim telah menemukan bukti pemberian uang kepada Yaqut meski melalui perantara.
“Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya,” tegas Asep.
Sebelumnya, penjelasan Asep juga menyebut bahwa baik Ismail Adham maupun Asrul Azis Taba telah terbukti memberikan uang kepada mantan Menag itu. Lagi-lagi, Gus Alex menjadi penghubung dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, KPK berupaya menunjukkan adanya aliran keuntungan dalam skema korupsi kuota haji yang telah mengegerkan publik itu.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Positif Pembentukan Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis
Prabowo Kunjungi Prancis untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun, Tegaskan Hubungan Bilateral di Level Terbaik
HIPMI Jaya Salurkan 14 Sapi dan 10 Kambing untuk Kurban di Jakarta
Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu Melonjak Jadi 41 Kali Sehari, Status Siaga Dipertahankan