Komnas HAM Segera Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

- Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB
Komnas HAM Segera Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus bergulir. Komnas HAM, lembaga yang mengawal persoalan ini, mengumumkan rencana untuk segera memanggil pihak TNI. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan dan melengkapi fakta-fakta di lapangan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan hal itu di kantornya, Senin lalu.

"Kami akan terus mengawal kasus ini," ujarnya. "Dan dalam waktu dekat, pihak TNI akan kami panggil."

Menurut Saurlin, keterangan dari TNI sangat krusial. Data dari mereka bakal membantu Komnas HAM merumuskan rekomendasi yang solid untuk kasus yang menyita perhatian publik ini. Saat ini, sejumlah pertanyaan spesifik tengah disiapkan untuk disampaikan nanti.

"Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI," jelasnya.

Proses pengusutan, tampaknya, sudah mendekati fase akhir. Batas waktunya hampir habis. Selain TNI, Komnas HAM juga berencana menghadirkan para ahli dan tentu saja, korban sendiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saya kira tidak lama lagi," ungkap Saurlin. "Pihak yang mau kita tanya sebenarnya tidak banyak lagi. Ya TNI, lalu ahli, dan mungkin beberapa korban atau saksi."

Langkah ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Komnas HAM sudah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya. Pertemuan yang berlangsung cukup intens sekitar tiga jam itu dihadiri oleh Direktur Reskrimum beserta sejumlah jajarannya.

Saurlin menyebut, setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan, dengan sembilan di antaranya disampaikan secara tertulis.

"Ada sekitar sembilan yang tertulis," tuturnya. "Tapi di luar itu, diskusi kami cukup banyak. Makanya waktu tiga jam itu terpakai semua."

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar